Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Apabila terjadi pelanggaran etika penyelenggaraan pelayanan pengadaan barang /jasa, maka Komite Etik memberikan laporan kepada Wali Kota secara rahasia.
Koreksi Anda
