Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Komite Etik berwenang :
a. melaksanakan pengawasan langsung terhadap perilaku penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa;
b. menerima pengaduan/keluhan dari penyedia barang/jasa, UKPBJ dan jajarannya serta Perangkat Daerah dan/atau masyarakat;
c. mengumpulkan dan/atau mencari tahu fakta, data dan/atau informasi terkait pengaduan/keluhan yang diterima;
d. mengolah dan/atau menganalisa pengaduan/keluhan yang di terima;
e. melaksanakan pemanggilan terhadap penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa dan pihak terkait seperti pelapor dan saksi;
f. melaksanakan pemeriksaan atas pengaduan/keluhan yang di terima;
g. menilai ada/atau tidaknya pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa yang dilaporkan oleh penyedia barang/jasa kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasil dengan penyedia barang/jasa atau masyarakat dan/atau yang dipertanyakan oleh penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa;
h. mengusulkan pemberian sanksi atas pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa untuk di tetapkan oleh Wali Kota atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk memberikan hukuman bagi penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa; dan
i. melaporkan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
