Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Komite Etik berwenang : a. melaksanakan pengawasan langsung terhadap perilaku penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa; b. menerima pengaduan/keluhan dari penyedia barang/jasa, UKPBJ dan jajarannya serta Perangkat Daerah dan/atau masyarakat; c. mengumpulkan dan/atau mencari tahu fakta, data dan/atau informasi terkait pengaduan/keluhan yang diterima; d. mengolah dan/atau menganalisa pengaduan/keluhan yang di terima; e. melaksanakan pemanggilan terhadap penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa dan pihak terkait seperti pelapor dan saksi; f. melaksanakan pemeriksaan atas pengaduan/keluhan yang di terima; g. menilai ada/atau tidaknya pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa yang dilaporkan oleh penyedia barang/jasa kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasil dengan penyedia barang/jasa atau masyarakat dan/atau yang dipertanyakan oleh penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa; h. mengusulkan pemberian sanksi atas pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa untuk di tetapkan oleh Wali Kota atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk memberikan hukuman bagi penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa; dan i. melaporkan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda