Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Komite Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda
