Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan atas dasar pengaduan dari masyarakat, laporan Perangkat Daerah, media masa dan/atau pihak lain dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : a. sekretaris Komite Etik menyusun telaahan atas pengaduan yang diterima dan menyampaikannya kepada Ketua Komite Etik; b. ketua Komite Etik mengadakan rapat Komite Etik yang dipersiapkan oleh Sekretariat untuk membahas pengaduan; c. rapat Komite Etik membahas dan membuat kesimpulan apakah pengaduan layak atau tidak layak ditindak lanjuti dengan pemeriksaan; d. apabila tidak layak proses penanganan pengaduan dihentikan dan diberikan penjelasan tertulis yang patut kepada pihak pengadu; e. apabila layak proses penanganan pengaduan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh sidang Komite Etik, dengan: 1. pemanggilan para pihak; 2. pengumpulan bukti; dan 3. pemeriksaan bukti. f. sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada Komite Etik MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN ada atau tidak pelanggaran terhadap Kode Etik; g. apabila diputuskan dan ditetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik, maka dalam putusannya Komite Etik harus mencantumkan sanksi yang diberikan kepada Penyelenggara Layanan pengadaan barang/jasa; h. keputusan Komite Etik dilaporkan kepada Wali Kota dengan tembusan kepada Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah dan Asisten yang membidangi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk diambil keputusan; dan i. Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pemberian sanksi berdasarkan Keputusan Komite Etik. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikenakan berdasarkan tingkat pelanggaran Kode Etik tidak bersifat bertingkat dan dalam satu pemberian sanksi dapat dikenakan beberapa sanksi sekaligus. (3) Alur mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda