Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komite Etik diberhentikan apabila: a. memasuki usia pensiun; b. mutasi atau diberhentikan dari jabatan; c. habis masa tugas; d. tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit menahun; e. meninggal dunia; f. menjadi terdakwa atau terpidana; dan g. diduga melanggar atau terlibat konflik kepentingan.
Koreksi Anda