Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Komite Etik terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota dijabat secara ex-officio oleh Asisten Daerah yang membidangi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota di jabat oleh Kepala Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa/UKPBJ; dan
c. 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari :
1. Unsur Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah;
2. Unsur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah; dan
3. Unsur Inspektorat Daerah.
Koreksi Anda
