Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan penyelenggaraan Kode Etik bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon.
Koreksi Anda
