Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Komite Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas pokok: a. menyusun dan mengajukan kegiatan dan anggaran Komite Etik; b. melaksanakan surat-menyurat Komite Etik; c. melaksanakan persiapan rapat-rapat Komite Etik; d. melaksanakan administrasi kegiatan dan keuangan Komite Etik; e. melaksanakan tugas kepaniteraan sidang Komite Etik; f. mempersiapkan putusan Komite Etik; g. mengarsipkan hasil sidang dan keputusan sidang Komite Etik; h. menyusun laporan Komite Etik; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Komite Etik.
Koreksi Anda