Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik bertujuan sebagai pedoman Etika pelayanan pengadaan Barang /Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
(2) Prinsip Dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah untuk menegakan integritas, kehormatan, dan martabat profesi pengadaan barang/jasa dengan:
a. menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia;
b. bersikap jujur dan adil serta tidak memihak dalam melayani pemberi tugas, kerabat kerja, klien dan masyarakat secara taat asas; dan
c. berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi ahli pengadaan.
(3) Etika dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain:
a. menggunakan pengetahuan dan keterampilan serta perilaku dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan secara terbuka, transparan, efisien, efektif, tidak diskriminatif, persaingan sehat,
akuntabel, dan kredibel untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
b. melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai peraturan, kaidah, kompetensi dan kewenangan;
c. memberi pendapat dan mengeluarkan pernyataan publik secara objektif, jujur, akuntabel dan kredibel;
d. bekerja untuk Pemerintah Daerah, pemberi kerja, klien dan masyarakat secara profesional, patuh dan taat asas serta menghindari konflik kepentingan;
e. membangun reputasi profesional penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa berdasarkan prestasi dan bersaing secara adil dan sehat; dan
f. menegakkan kehormatan, integritas dan martabat profesi penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa serta tidak kompromi terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda
