Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Etik bertujuan sebagai pedoman Etika pelayanan pengadaan Barang /Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kota Cirebon. (2) Prinsip Dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk menegakan integritas, kehormatan, dan martabat profesi pengadaan barang/jasa dengan: a. menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia; b. bersikap jujur dan adil serta tidak memihak dalam melayani pemberi tugas, kerabat kerja, klien dan masyarakat secara taat asas; dan c. berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan martabat profesi ahli pengadaan. (3) Etika dasar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menggunakan pengetahuan dan keterampilan serta perilaku dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan secara terbuka, transparan, efisien, efektif, tidak diskriminatif, persaingan sehat, akuntabel, dan kredibel untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat; b. melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai peraturan, kaidah, kompetensi dan kewenangan; c. memberi pendapat dan mengeluarkan pernyataan publik secara objektif, jujur, akuntabel dan kredibel; d. bekerja untuk Pemerintah Daerah, pemberi kerja, klien dan masyarakat secara profesional, patuh dan taat asas serta menghindari konflik kepentingan; e. membangun reputasi profesional penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa berdasarkan prestasi dan bersaing secara adil dan sehat; dan f. menegakkan kehormatan, integritas dan martabat profesi penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa serta tidak kompromi terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda