Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan ruang simpan secara keseluruhan mencakup fasilitas pengamanan seperti pemasangan kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, dan media simpan Arsip. (2) Pengamanan Arsip Kategori Umum disimpan pada rak besi, Arsip Kategori Terbatas di simpan pada filing cabinet, dan Arsip Kategori Rahasia di simpan pada lemari besi. Pasal 10 (1) Penentuan Pengelola Arsip meliputi Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Kearsipan dan Pengelola Arsip Aktif di Central File masing masing Unit Pengolah. (2) Arsiparis sebagai pengelola Arsip Inaktif berperan dalam pengamanan Arsip di Records Center (Pusat Arsip) dalam MENETAPKAN hak Akses Arsip. (3) Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip Aktif mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengelola Arsip di Central File dan/atau di Records Center.
Koreksi Anda