Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
Teks Saat Ini
Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang termasuk kedalam Kategori Arsip Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yaitu:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah Kota Cirebon seperti personal file, hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan, rekam medis pegawai;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Unit Layanan Pengadaan seperti dokumen pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Kota;
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Inspektorat Daerah Kota Cirebon seperti Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor Internal dan Eksternal, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor Independen;
d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi bidang keuangan seperti berkas pengelolaan anggaran di setiap unit kerja; dan
e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi urusan kearsipan seperti daftar Arsip Vital dan daftar Arsip Terjaga.
Koreksi Anda
