Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang termasuk kedalam Kategori Arsip Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yaitu: a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah Kota Cirebon seperti personal file, hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan, rekam medis pegawai; b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Unit Layanan Pengadaan seperti dokumen pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Kota; c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Inspektorat Daerah Kota Cirebon seperti Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor Internal dan Eksternal, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor Independen; d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi bidang keuangan seperti berkas pengelolaan anggaran di setiap unit kerja; dan e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi urusan kearsipan seperti daftar Arsip Vital dan daftar Arsip Terjaga.
Koreksi Anda