Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Arsip yang tercipta di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota dapat diklasifikasikan menjadi informasi Biasa, Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia; b. keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya; c. keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berbeda dalam pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya; d. setiap pegawai Pemerintah Daerah Kota hanya dapat mengakses Arsip yang berada pada tugas dan kewenangannya; dan e. publik dapat mengakses informasi Pemerintah Daerah Kota yang dikategorikan Terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Koreksi Anda