Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 29 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN KAS PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 15 Agustus 2019 WALI KOTA CIREBON, ttd, NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 16 Agustus 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ANWAR SANUSI BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 29 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
Koreksi Anda