Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2019-2023 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun berkenaan, menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah tahun berkenaan.
(2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 berpedoman pada RPJMD Tahun 2018-2023, dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
(3) Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BPPPPD dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah
Koreksi Anda
