Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 22 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIREBON BAGI TK NEGERI, SD/MI NEGERI, DAN SMP/SMPT/MTs NEGERI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Kuota BOS APBD Kota dibuat oleh Tim Pengelola BOS setiap tahun.
(2) Kuota untuk sekolah diperhitungkan berdasarkan jumlah peserta didik, dihitung berdasarkan jumlah warga belajar yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan periode bulan Juli atau setiap tahun ajaran.
(3) Besaran BOS APBD kota yang dialokasikan pada setiap Satuan Pendidikan Dasar ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
(4) Besaran Kuota dana BOS APBD Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
a. TK Negeri sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)/lembaga/tahun;
b. SD/SDLB/MI Negeri sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)/siswa/tahun;
c. SMP/SMPT Negeri sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)/siswa/tahun;
d. SMPLB Negeri sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa/ tahun; dan
e. MTs Negeri sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)/siswa/tahun.
(5) Alokasi program Pengembangan Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Daerah Kota untuk SMP Negeri masing- masing sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/tahun.
(6) Alokasi program Pengembangan Potensi Sekolah (PPS) diberikan untuk Sekolah Rujukan yaitu SD Negeri Karang Mulya, Sekolah Sehat yaitu SD Negeri Kesambi Dalam 3, Sekolah Ramah Anak yaitu SDN Karang Mulya 1, SMP Negeri 3 dan SMP Negari 5, Sekolah Olah Raga yaitu SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 4, Sekolah Adiwiyata Mandala yaitu SMP Negeri 8, Sekolah Adiwiyata Nasional yaitu SMP Negeri 11, dan Sekolah Pelestari Budaya Lokal yaitu SMP Negeri 18, masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(7) Alokasi subsidi rekening listrik diberikan untuk sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan akselerasi yaitu SMP Negeri 1, SMP Negeri 5 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/ tahun.
(8) Subsidi pembelian bahan ajar diberikan kepada SD, SMP, sebesar Rp. 92.950,00 (sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)/siswa/tahun.
(9) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS diberi insentif dari BOS APBD Kota dengan besaran Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/ orang/bulan, yang ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
