Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2020
Teks Saat Ini
Penetapan Renja oleh Kepala Perangkat Daerah atas nama Wali Kota dalam pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan undangan.
Koreksi Anda
