Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020, Perangkat Daerah berpedoman pada RKPD Tahun perencanaan 2020 untuk: a. menyelaraskan sasaran prioritas pembangunan kota dengan program/kegiatan prioritas Perangkat Daerah dalam mencapai target kinerja sesuai tugas dan fungsinya; dan b. penetapan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 oleh Kepala Perangkat Daerah antar nama Wali Kota.
Koreksi Anda