Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2020
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020, Perangkat Daerah berpedoman pada RKPD Tahun perencanaan 2020 untuk:
a. menyelaraskan sasaran prioritas pembangunan kota dengan program/kegiatan prioritas Perangkat Daerah dalam mencapai target kinerja sesuai tugas dan fungsinya; dan
b. penetapan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 oleh Kepala Perangkat Daerah antar nama Wali Kota.
Koreksi Anda
