Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) PKL yang melakukan kegiatan usaha pada kawasan di luar Lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dilakukan pemindahan atau relokasi PKL ke lokasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RDTR
(2) Penghapusan lokasi PKL dapat dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan tentang Penataan Ruang.
(3) Terhadap lokasi PKL yang telah dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan penertiban dan penataan sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda
