Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Ukuran dan bentuk sarana PKL disesuaikan dengan lokasi kegiatan PKL untuk menjamin terselenggaranya fungsi ruang milik publik yang ditetapkan sebagai tempat usaha PKL.
(2) Bentuk sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. gelaran;
b. lesehan;
c. tenda;
d. selter;
e. gerobak beroda;
f. sepeda;dan
g. kendaraan bermotor roda 2 (dua), kendaraan bermotor roda 3 (tiga) dan kendaraan bermotor roda 4 (empat).
(3) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g wajib memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan teknis berkaitan dengan ukuran dan bentuk sarana PKL ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
