Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Lokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan terkendali sampai jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota.
(2) Penetapan Lokasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
