Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang membidangi usaha mikro melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas pendaftaran PKL.
(2) Berkas pendaftaran PKL yang telah memenuhi persyaratan administrasi dari verifikasi teknis menjadi dasar penerbitan TDU.
Koreksi Anda
