Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang membidangi Usaha Mikro mendistribusikan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan huruf f kepada Lurah.
(2) PKL yang akan mendaftarkan usahanya meminta formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lurah dimana tempat lokasi usahanya.
(3) Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan huruf f diserahkan kembali kepada Lurah dimana tempat lokasi usahanya.
Koreksi Anda
