Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang membidangi urusan Usaha Mikro melakukan pendataan PKL.
(2) Tahapan dalam melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama Lurah dan Camat serta Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon dengan :
a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan;
b. memetakan lokasi;dan
c. melakukan validasi/pemutakhiran data.
Koreksi Anda
