Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD agar melakukan koordinasi dalam melaksanakan pengendalian terhadap PKL yang ada di Kota. (2) Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terhadap jumlah dan lokasi PKL yang tercantum dalam data base yang sudah ada serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Keberadaan PKL diluar yang data base yang sudah ada, SKPD yang mempunyai tugas dan kewenangannya agar melakukan penertiban. (4) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan SKPD yang mempunyai data dokumen administrasi PKL. (5) Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penertiban diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda