Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan pengawasan terhadap PKL, SKPD melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya.
(2) SKPD yang menangani masalah dokumen administrasi keberadaan PKL harus memeriksa dan mengawasi kelengkapan persyaratan yang diperlukan.
Koreksi Anda
