Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dalam melakukan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, antara lain dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. (2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah Kota sesuai dengan bidang usaha berdasarkan data PKL. (3) Bentuk kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penataan peremajaan tempat usaha PKL; b. peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan; c. promosi usaha dan event pada lokasi binaan;dan d. berperan aktif dalam penataan PKL di kawasan perkotaan agar menjadi lebih tertib, bersih, indah dan nyaman. (4) Tata cara program tanggung jawab sosial perusahaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda