Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota;dan d. Lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda