Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan PKL dapat dilakukan melalui: a. kerjasama antar daerah kabupaten/kota;dan b. kemitraan dengan dunia usaha. (2) SKPD yang membidangi PKL melakukan pemberdayaan PKL antara lain : a. peningkatan kemampuan berusaha; b. fasilitasi akses permodalan; c. fasilitasi bantuan sarana dagang; d. penguatan kelembagaan; e. fasilitasi peningkatan produksi; f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi;dan g. pembinaan dibidang teknis.
Koreksi Anda