Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan PKL dapat dilakukan melalui:
a. kerjasama antar daerah kabupaten/kota;dan
b. kemitraan dengan dunia usaha.
(2) SKPD yang membidangi PKL melakukan pemberdayaan PKL antara lain :
a. peningkatan kemampuan berusaha;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi bantuan sarana dagang;
d. penguatan kelembagaan;
e. fasilitasi peningkatan produksi;
f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi;dan
g. pembinaan dibidang teknis.
Koreksi Anda
