Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL; b. merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/atau ditentukan Walikota; c. menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal; d. berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa sepengetahuan dan seizin SKPD yang membidangi Usaha Mikro; e. memiliki TDU lebih dari 1 (satu); f. meninggalkan dan/atau membiarkan sarana dan prasarana usaha PKL dilokasi; g. menelantarkan dan /atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus menerus selama 15 (lima belas) hari; h. memperdagangkan barang ilegal dan barang/jasa yang dilarang peraturan perundang-undangan; i. melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, saluran air, jalur hijau, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya; j. menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali; k. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar; l. memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya;dan m. membangun tempat usaha secara permanen.
Koreksi Anda