Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas membantu Walikota dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL. (2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda