Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan penataan dan pemberdayaan PKL, Walikota membentuk Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL. (2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. (3) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri dari : a. SKPD yang membidangi urusan Usaha Mikro, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Kebersihan dan Pertamanan, Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah;dan b. Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon.
Koreksi Anda