Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. kelembagaan;
b. hak, kewajiban, dan larangan bagi PKL;
c. penataan PKL;
d. pemberdayaan PKL;
e. pendanaan;
f. kemitraan dengan dunia usaha;
g. pengawasan, pengendalian dan penertiban;dan
h. sanksi.
Koreksi Anda
