Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : a. kelembagaan; b. hak, kewajiban, dan larangan bagi PKL; c. penataan PKL; d. pemberdayaan PKL; e. pendanaan; f. kemitraan dengan dunia usaha; g. pengawasan, pengendalian dan penertiban;dan h. sanksi.
Koreksi Anda