Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMADI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Cirebon. 2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon. 3. Walikota adalah Walikota Cirebon. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Cirebon. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. 6. Perusahaan Umum Daerah Pasar Berintan Kota Cirebon yang selanjutnya disebut Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon. 7. Camat adalah Camat di Kota Cirebon. 8. Lurah adalah Lurah di Kota Cirebon. 9. Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. 10. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban, pembatasan dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 11. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Kota, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya. 12. Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik Pemerintah Kota dan/atau swasta. 13. Lokasi Permanen adalah merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL. 14. Lokasi Sementara adalah merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan terkendali serta bersifat sementara. 15. Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Kota, baik bersifat permanen maupun sementara. 16. Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disingkat TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota. 17. Kawasan PKL adalah bagian daerah atau wilayah yang dibentuk berdasarkan karakteristik tertentu seperti jam operasional baik pada saat buka maupun saat tutup, batasan area, jenis usaha, tingkat keramaian atau wilayah kerja. 18. Kawasan Bebas PKL adalah kawasan di luar lokasi sementara yang terlarang bagi kegiatan PKL. 19. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api dan jalan kabel. 20. Median jalan adalah bangunan atau perkerasan/lahan terbuka yang terletak diantara 2 jalur. 21. Trotoar adalah bagian dari jalan yang khusus diperuntukkan bagi lalulintas pejalan kaki. 22. Jalur hijau adalah jalur tanah terbuka yang meliputi taman, lapangan olah raga, taman monumen dan bagian dari trotoar atau median yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota. 23. Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Kota untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
Koreksi Anda