Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 19 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota ini.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
