Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena:
a. melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah Jabatan;
b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;dan/atau
c. merugikan keuangan Perusahaan.
Koreksi Anda
