Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. tidak dapat melaksanakan tugas;
d. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e. telah mencapai usia pensiun;dan/atau
f. reorganisasi.
(2) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(3) Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.
Koreksi Anda
