Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, mulai bulan berikutnya diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari gaji.
(2) Dalam hal Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti bersalah, Pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima.
(3) Dalam hal Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti bersalah, Direksi memberhentikan dengan tidak hormat.
Koreksi Anda
