Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dapat dikenakan hukuman.
(2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat;
e. penurunan pangkat;
f. pembebasan jabatan;
g. pemberhentian sementara;
h. pemberhentian dengan hormat;dan
i. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Koreksi Anda
