Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai dilarang: a. melakukan kegiatan yang merugikan Perusahaan, dan/atau Negara; b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perusahaan;dan c. mencemarkan nama baik Perusahaan, Daerah dan/atau Negara.
Koreksi Anda