Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai dilarang:
a. melakukan kegiatan yang merugikan Perusahaan, dan/atau Negara;
b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perusahaan;dan
c. mencemarkan nama baik Perusahaan, Daerah dan/atau Negara.
Koreksi Anda
