Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota mengangkat Pejabat Sementara, apabila Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. (2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda