Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Walikota mengangkat Pejabat Sementara, apabila Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
