Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, huruf e dan f, Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Walikota.
Koreksi Anda