Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi diberhentikan karena alasan : a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; d. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; e. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;dan g. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda