Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan;dan
c. Penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis dan besarnya tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Walikota.
Koreksi Anda
