Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Apabila Badan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, huruf d dan huruf e Walikota segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Walikota paling lama 12 (dua belas) hari kerja segera mengeluarkan:
a. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian sebagai anggota Badan Pengawas, bagi anggota Badan Pengawas yang melakukan perbuatan dalam Pasal 16 huruf c, huruf d dan huruf f;
b. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian Sementara sebagai anggota Badan Pengawas bagi anggota Badan Pengawas yang melakukan perbuatan dalam Pasal 16 huruf e.
Koreksi Anda
