Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai memperoleh hak cuti meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji; e. cuti nikah; f. cuti bersalin;dan g. cuti di luar tanggungan Perusahaan. (2) Pegawai yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan Perusahaan. (3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Walikota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda