Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan memperoleh keuntungan, Pegawai diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan.
Koreksi Anda