Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan memperoleh keuntungan, Pegawai diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan.
Koreksi Anda
