Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha Perusahaan atau luran Pegawai yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(2) Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan atas perhitungan gaji.
Koreksi Anda
