Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami.
(2) Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak.
(3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi.
(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak.
(5) Besarnya tunjangan istri/suami dan anak ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Koreksi Anda
