Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan skala gaji Pegawai dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Perusahaan.
(2) Ketentuan gaji Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Koreksi Anda
