Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak atas gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. tunjangan pangan;
b. tunjangan kesehatan;dan
c. tunjangan lainnya.
(3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Pegawai beserta keluarganya yang menjadi tanggungan.
(4) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pengobatan dan/atau perawatan.
(5) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai kemampuan keuangan Perusahaan.
Koreksi Anda
