Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak atas gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung jawab. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tunjangan pangan; b. tunjangan kesehatan;dan c. tunjangan lainnya. (3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Pegawai beserta keluarganya yang menjadi tanggungan. (4) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pengobatan dan/atau perawatan. (5) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai kemampuan keuangan Perusahaan.
Koreksi Anda